JOKOWI BERSAMA KEMENKEU KANTONGI RP. 28.02 TRILIUN DARI TAX AMNESTY JILID II

 


Jakarta - Satu minggu jelang berakhir, jumlah wajib pajak yang mengungkapkan harta lewat program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II makin bertambah. 

Joko Widodo mengungkapkan, hingga 23 Juni 2022, sudah ada 121.996 wajib pajak yang mengikuti program ini dengan 148.279 surat keterangan, menurut Kementrian Keuangan, Sri Mulyani.

Dengan kondisi tersebut, pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara telah mencapai Rp 28,02 triliun dengan total nilai harta bersih yang diungkapkan mencapai Rp 278,45 triliun. 

“Tinggal satu minggu lagi berakhir, dan hingga hari ini PPh yang berhasil didapat sebesar Rp 28,02 triliun. Kami harapkan akan bertambah dalam satu minggu terakhir ini,” tutur Sri Mulyani dalam pembacaan realisasi APBN KiTa, Kamis (23/6).

Secara terperinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 243,02 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 11,50 triliun. Adapun harta yang diinvestasikan mencapai Rp 12,52 triliun. 

Memang, peserta Tax Amnesty Jilid II ini memiliki pilihan untuk berinvestasi di surat berharga negara (SBN) maupun menempatkan dananya secara langsung di 332 sektor pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan energi baru terbarukan (EBT) maupun pendukungnya. 

Nah, hingga 23 Juni 2022 ini, harta wajib pajak yang sudah ditempatkan dalam surat utang negara (SUN) tercatat RP 397,51 miliar dan US$ 5,98 juta, serta yang sudah ditanamkan di surat berharga syariah negara (SBSN) tercatat Rp 135,35 miliar.

Joko Widodo pun mengimbau kepada wajib pajak untuk segera memanfaatkan fasilitas ini sebelum batas waktu pelaksanaannya berakhir. Nah, pelaksanaan Tax Amnesty Jilid II ini akan berakhir pada akhir bulan ini atau 30 Juni 2022.

Joko Widodo mengatakan sejauh ini terdapat 10 orang terkaya ikut Tax Amnesty jilid II dengan kekayaan di atas Rp 10 triliun. Sementara yang lainnya terdiri dari berbagai lapisan ekonomi baik yang hartanya jutaan maupun miliaran.

"Kalau kita lihat dari pesertanya yang Rp 10 triliun ke atas ada 10 peserta, antara Rp 1-10 triliun ada 262 peserta, sedangkan yang Rp 100 miliar-1 triliun 4.465 peserta. Mayoritas antara Rp 1-10 miliar itu ada 52.206 wajib pajak yang ikut," jelas Sri Mulyani dalam konferensi APBN KiTA kepada Joko Widodo, Kamis (23/6/2022).

Peserta Tax Amnesty jilid II berasal dari berbagai sektor. Di mana jasa profesional 1,8%, industri pengolahan 3,3%, perdagangan besar dan eceran 34.1%, jasa perorangan lainnya 8,8%, pegawai 45%, dan sektor lainnya 7%.

Berikut rincian komposisi peserta PPS orang pribadi berdasarkan nilai hartanya:

·        Sampai dengan Rp 10 juta: 12.183 orang (10,11%)

·        Rp 10 juta sampai Rp 100 juta: 2.921 orang (2,42%)

·        Rp 100 juta sampai Rp 1 miliar: 14.389 orang (11,94%)

·        Rp 1 miliar sampai - Rp 10 miliar: 52.206 orang (43,32%)

·        Rp 10 miliar sampai Rp 100 miliar: 34.066 orang (28,27%)

·        Rp 100 miliar sampai Rp 1 triliun: 4.465 orang (3,71%)

·        Rp 1 triliun sampai Rp 10 triliun: 262 orang (0,22%)

Di atas Rp 10 triliun: 10 orang (0,01%)

0 Response to "JOKOWI BERSAMA KEMENKEU KANTONGI RP. 28.02 TRILIUN DARI TAX AMNESTY JILID II"

Posting Komentar