Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan, tiga Undang-Undang (UU) Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua berpengaruh terhadap syarat pendaftaran partai politik (parpol) sebagai calon peserta Pemilu 2024.
Doli menjelaskan, setiap parpol yang bisa mendaftar pemilu adalah parpol yang memiliki struktur kepengurusan di seluruh provinsi di Indonesia. Dalam rapat yang digelar Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, dan Kemendagri hari ini, ada pembahasan apakah provinsi yang dimaksud berjumlah 34 provinsi atau telah disesuaikan dengan penambahan 3 provinsi baru Papua, yakni menjadi 37 provinsi.
Namun, Doli mengatakan pihaknya sepakat bahwa persyaratan terhadap parpol calon peserta pemilu tetap merujuk pada 34 provinsi.
“Tadi kita sudah sepakati, persyaratan-persyaratan yang selama ini disyaratkan KPU kepada parpol itu akan menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang existing,” ujar Doli, Kamis (7/7/2022).
Doli memaparkan, apabila hingga tanggal 14 Agustus 2022 tiga UU DOB Papua yang baru disahkan masih belum diundangkan, maka belum terbentuk provinsi baru.
Adapun masa pendaftaran parpol yang mau ikut dalam kontestasi Pemilu 2024 dilaksanakan pada 1-14 Agustus 2022.
Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, pelaksanaan itu bakal berubah apabila Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken 3 UU DOB Papua sebelum 14 Agustus atau sebelum pendaftaran parpol ditutup.
Jika hal tersebut terjadi, maka persyaratan terhadap parpol calon peserta pemilu merujuk pada 37 provinsi, mengingat 3 UU DOB Papua sudah diundangkan.
Hanya saja, Doli menduga rentang waktu penyesuaian untuk mengubah persyaratan itu terlalu mepet kalaupun Jokowi meneken tiga UU DOB Papua sebelum 14 Agustus. Doli pun berharap tiga UU DOB Papua baru diteken pemerintah setelah penutupan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024.
“Memang kalau melihat dari perhitungan waktu, ya mungkin akan lebih baik persyaratannya mengikuti 34 provinsi saja,” ucap Doli. “Tapi kita akan lihat perkembangan. Mudah-mudahan perundangan 3 DOB itu melewati atau menjelang tanggal 14 Agustus,” imbuhnya.
Ditemui terpisah, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengungkapkan ditekennya tiga UU DOB Papua berimbas pada persyaratan KPU terhadap para parpol menjadi calon peserta Pemilu 2024.
“Dalam UU Pemilu ditentukan bahwa salah satu syarat menjadi peserta pemilu itu parpol punya kepengurusan di semua provinsi. Pertanyannya, semua provinsi itu apakah sudah meliputi provinsi baru,” papar Hasyim.
Saat ini, kata Hasyim, KPU masih merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, di mana masih merujuk pada 34 provinsi, bukan 37.
“Dalam pandangan KPU karena pendaftaran politik itu sudah ada rangkaian waktunya, tanggal 1 sampai 14 Agustus 2022 ini maka jumlah kepengurusan provinsi yang kita maknai adalah jumlah provinsi yang existing selama masa pendaftaran politik tanggal 1 sampai 14 Agustus,” tuturnya.
“Kalau pembentukan daerah tadi (3 DOB Papua) UU-nya belum diundangkan di durasi itu, kami menganggap kepengurusan provinsi itu adalah 34 provinsi yang sekarang ini ada, sebgaimana dimaksud dalam 34 provinsi,” sambung Hasyim.
0 Response to "DPR HARAP, UU PROVINSI BARU DI PAPUA. DIUNDANGKAN USAI PENDAFTARAN PARPOL PESERTA PEMILU 2024 DITUTUP"
Posting Komentar