Jokowi Bentuk Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus


Jokowi membentuk Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Dewan Nasional tersebut dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Keputusan Jokowi itu tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 10 Tahun 2022 tentang Dewan Nasional KEK. Jokowi menetapkannya di Jakarta pada 27 Juni 2022.

Pembentukan Dewan Nasional tersebut dilakukan guna mengoptimalkan pelaksanaan tugas Dewan Nasional KEK yang tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional KEK.

Anggota Dewan Nasional terdiri dari Menteri Keuangan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Perhubungan, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Lalu, Menteri Investasi/lKepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Kesehatan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Sekretaris Kabinet.

Dewan Nasional bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun dan sewaktu-waktu bila diperlukan.

Dalam Pasal 3 Kepres 10/2022 disebutkan bahwa pendanaan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Nasional KEK bersumber dari APBN dan atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, seluruh pelaksanaan tugas yang telah dilaksanakan oleh Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus yang dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2010 tentang DewanNasional Kawasan Ekonomi Khusus diserahkan dan dilanjutkan oleh Dewan Nasional.

Ketika Kepres 10/2022 ini mulai berlaku, maka Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Kawasan Ekonomi Khusus dalam Mewujudkan Cita-Cita Pemerintah Indonesia 

Dalam rangka mempercepat pencapaian pembangunan ekonomi nasional, diperlukan peningkatan penanaman modal melalui penyiapan kawasan yang memiliki keunggulan ekonomi dan geostrategis. Kawasan tersebut dipersiapkan untuk memaksimalkan kegiatan industri, ekspor, impor dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi.

Pada perkembangannya, guna mampu menjaga pengelolaan pengembangan KEK agar tetap seiring dengan dinamika ekonomi dan teknologi dunia, pemerintah mentransformasikan kebijakan pengembangan KEK dengan menekankan orientasi pada terwujudnya KEK yang tidak hanya menekankan pada akselerasi pertumbuhan ekonomi wilayah dan pemerataan pembangunan secara nasional (KEK Generasi 1), namun juga mendorong terwujudnya KEK yang mampu membangun nilai tambah atas penguasaan teknologi dan sumber daya manusia (KEK Generasi 2), yang diwujudkan dengan pengembangan KEK Kesehatan, KEK Pendidikan, KEK Ekonomi Digital dan KEK Maintenance Repair and Overhaul.

Tujuan utama pengembangan KEK adalah mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, serta meningkatkan daya saing. KEK memiliki fokus sesuai dengan kondisi dan situasi dari daerah tersebut.

Sasaran pengembangan KEK terdiri dari beberapa hal. Pertama, peningkatan penanaman modal melalui penyiapan kawasan yang memiliki keunggulan geoekonomi dan geostrategis. 

Kedua, optimalisasi kegiatan industri ekspor, impor, dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi. 

Ketiga, mempercepat perkembangan daerah melalui pengembangan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru untuk keseimbangan pembangunan antar wilayah. 

Terakhir, mewujudkan model terobosan pengembangan kawasan untuk pertumbuhan ekonomi, antara lain industri, pariwisata dan perdagangan sehingga dapat menciptakan lapangan pekerjaan.

Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terus mendorong investasi melalui sektor-sektor prioritas yang memiliki nilai tambah, salah satunya adalah melalui pengembangan KEK. KEK di Indonesia terdiri atas satu atau beberapa kegiatan usaha. 

Kegiatan usaha tersebut dapat berupa produksi dan pengolahan; logistik dan distribusi; riset, ekonomi digital dan pengembangan; pariwisata; pengembangan energi; pendidikan; kesehatan, olahraga; jasa keuangan; industri kreatif; pembangunan dan pengelolaan KEK; penyediaan infrastruktur KEK; ekonomi lainnya.

Komitmen pemerintah Indonesia terlihat jelas karena selama beberapa waktu terakhir KEK mengalami pengembangan pesat. Groundbreaking telah dilakukan di beberapa daerah KEK yang masih dalam tahap pembangunan. 

KEK Lido melaksanakan groundbreaking pada tanggal 8 September 2021. Kemudian, pada tanggal 14 Oktober 2021 telah dilakukan Groundbreaking PT Freeport Indonesia di KEK Gresik. Selain itu, World Superbike di KEK Mandalika sudah siap digelar pada tanggal 19-21 November 2021.

Diharapkan dengan adanya KEK, Indonesia dapat menghemat devisa negara dan menciptakan lapangan pekerjaan, serta menarik investasi asing dan domestik. Pengembangan KEK penting dilakukan untuk menonjolkan keunggulan dari masing-masing daerah sehingga investasi di Indonesia bisa semakin merata.



0 Response to "Jokowi Bentuk Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus "

Posting Komentar