SEPUTAR INDONESIA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Sumatera Barat. Dalam aturan itu, Jokowi mencantumkan ketentuan terkait falsafah syariat Islam. Ketentuan tersebut diundangkan dan berlaku pada 25 Juli 2022.
UU itu menyebutkan, adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah, "Adat Basandi Syara', Syara' Basandi Kitabullah" sesuai dengan aturan adat "salingka nagari" yang berlaku.
"Serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatera Barat," demikian tertulis pada Pasal 5 huruf c pada aturan tersebut, dikutip Jumat (29/7).
Penjelasan Pasal 5 huruf c itu berbunyi, pelaksanaan nilai falsafah adat basandi syara', syara' basandi kitabullah berlandaskan pada nilai Pancasila dan kerangka Negara Kesatuan RI.
Sementara, adat salingka nagari ialah adat yang berlaku dalam suatu nagari sesuai prinsip adat yang berlaku. Adat tersebut diwarisi secara turun menurun di Minangkabau serta menjadi sarana mediasi bagi permasalahan warga adat.
Adapun, UU Sumbar itu diteken dengan mempertimbangkan otonomi daerah harus memerhatikan potensi daerah. Otonomi daerah juga perlu memerhatikan kekayaan budaya hingga kearifan lokal.
Lembaran Negara itu juga mengatur cakupan wilayah Sumatera Barat yang terdiri dari 12 kanupaten dan tujuh kota. Kabupaten itu meliputi Pesisir Selatan, Solok, Sijunjung, Tanah Datar, dan Padang Pariaman. Kemudian, Kabupaten Agam, Lima Puluh Kota, Pasaman, Kepulauan Mentawai, Dharmasraya, Solok Selatan, dan Pasaman Barat.
Sementara, kota di Sumatera Barat meliputi Kota Padang, Solok, Sawahlunto, Padang Panjang, Bukittinggi, Payakumbuh, dan Pariaman. Adapun, ibu kota Sumatera Barat berkedudukan di Padang.
Sebelumnya, aturan UU Sumatera Barat sempat disorot publik. UU tersebut dikhawatirkanmenjadi landasan pemerintah daerah hanya berlandaskan syariat Islam.
0 Response to "Jokowi Teken UU Sumatera Barat, Atur Falsafah Syariat Islam"
Posting Komentar