JURUS JITU JOKOWI HADAPI COVID-19



Jokowi memutuskan untuk menaikkan level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) selama satu bulan ke depan.

Keputusan tersebut sejalan dengan perkembangan kasus Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir yang dipicu subvarian Omicron BA.4 dan BA.5. Kedua varian tersebut menjadi biang kerok kenaikan kasus, yang sempat berada di angka 2.000 per hari.

Penetapan PPKM level 2 dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 33/2022, yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, seperti dikutip CNBC Indonesia, Selasa (5/7/2022).

Kenaikan kasus Covid-19 dikhawatirkan akan kembali menghambat proses pemulihan perekonomian. Maklum saja, dalam dua tahun terakhir, ekonomi nasional ambruk karena pandemi telah membuat mobilitas orang maupun barang terhambat, sehingga aktivitas perekonomian tersendat.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memastikan pemerintah dalam waktu dekat akan memberlakukan vaksin booster menjadi syarat perjalanan dan kegiatan masyarakat terbaru. Kebijakan ini akan diterapkan paling lama dua minggu lagi.

"Pemerintah akan menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik," kata Luhut dalam keterangan resmi.

"Selain itu pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi," jelasnya.

Luhut yang merupakan Koordinator PPKM Jawa-Bali mengatakan keputusan untuk menerapkan vaksin booster menjadi syarat perjalanan dilatarbelakangi oleh capaian vaksinasi yang sampai saat ini masih terlampau rendah.

Hingga saat ini, berdasarkan data PeduliLindungi, dari rata-rata orang masuk mal per hari sebesar 1,9 juta orang, hanya 24,6% yang sudah vaksin booster. Padahal di tengah kenaikan kasus, vaksin booster dapat membantu meningkatkan antibodi masyarakat.

"Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mal dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster," jelasnya.

"Sentra vaksinasi di berbagai tempat, seperti bandara, stasiun kereta, terminal dan pusat perbelanjaan juga akan diaktifkan untu memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi," kata Luhut.

Luhut menegaskan, pemerintah juga telah meminta kepada TNI, Polri, dan pemerintah daerah untuk kembali menggencarkan kebijakan vaksinasi dan tracing untuk mencegah kenaikan kasus secara meluas ke depan.

"Pemerintah hingga hari ini masih dan akan terus memberlakukan aturan PPKM Jawa-Bali hingga waktu yang masih belum ditentukan. Semua akan mengikuti hasil evaluasi yang dipimpin langsung oleh presiden secara berkala," tegas Luhut.


0 Response to " JURUS JITU JOKOWI HADAPI COVID-19"

Posting Komentar