DPR akan mulai melakukan pembicaraan
mengenai Rancangan Undang-Undang atau RUU Narkotika di tingkat panitia kerja
atau Panja.
“Sampai saat ini pembahasan di tingkat
Panja belum dilakukan. Namun, direncanakan akan mulai dilakukan pada masa
sidang berikutnya. Saat ini seluruh fraksi melakukan persiapan masing-masing,”
kata Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP I Wayan Sudirta kepada Tempo, Ahad, 17
Juli 2022.
Dia mengatakan, DPR telah menerima
masukan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat mengenai RUU Narkotika ini.
“Misalnya Komisi III DPR pernah
melakukan RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) dengan ICJR, Fokan, GMDM. Kemudian,
melakukan FGD dengan berbagai pihak/institusi,” katanya.
Wayan Sudirta juga menanggapi soal
rencana legalisasi ganja untuk medis dalam RUU tersebut. Menurut dia, DPR telah
menggelar pertemuan dengan beberapa pihak seperti Santi Wirastuti, Singgih Tomi
Gumilang, dan Yayasan Sativa Nusantara.
“Intinya mereka meminta agar terdapat
legalisasi ganja untuk keperluan medis. Mereka memberikan bukti-bukti
penelitian dari sisi kesehatan,” kata dia.
Dia mengatakan anggota Komisi III pada
saat itu memang menanggapi secara positif dan menerima masukan tersebut. Namun,
masih perlu diadakan diskusi lebih lanjut dengan seluruh pihak.
“Beberapa anggota, saat ini yang saya
ketahui, sepakat bahwa perlu adanya keseimbangan antara perspektif kesehatan
dan penegakan hukum karena selama ini lebih mengedepankan penegakan hukum,
sehingga tidak efektif dan berpotensi terjadi penyalahgunaan kewenangan,”
katanya.
Ia mengaku pernah menyampaikan
pendapat dalam rapat tersebut bahwa saat ini, ganja masuk dalam Pasal 6 UU
Narkotika dan apabila perlu, nantinya dapat dipindahkan menjadi narkotika
golongan 2 atau 3 atau sesuai dengan keperluan dan pengaturannya.
Adapun aturan hukum untuk mengubah
penggolongan ganja seperti yang terjadi saat ini terdapat dalam penjelasan
Pasal 6 Ayat 3 yang menyatakan perubahan penggolongan narkotika adalah
penyesuaian penggolongan narkotika berdasarkan kesepakatan internasional dan
pertimbangan kepentingan nasional.
“Dalam Pasal 6 ayat (3) UU Narkotika,
Pemerintah dapat melakukan penggolongan atau klasifikasi kembali terhadap
Lampiran UU Narkotika melalui Peraturan Menteri tanpa harus terlebih dahulu
menunggu UU Narkotika,” ucapnya.
Santi Wirastuti adalah seorang ibu
dari anak penderita celebral
palsy. Dia sedang berjuang agar putrinya bisa segera mendapatkan
pengobatan terapi ganja medis.
“Insyaallah, bismillah, saya
optimistis untuk pelaksanaan (legalisasi) ganja medis di Indonesia,” ujar warga
Sleman, Yogyakarta itu ditemui usai mengikuti RDP di Kompleks Parlemen Senayan,
pada Kamis, 30 Juni 2022.
0 Response to "KOMISI III: PEMBAHASAN RUU NARKOTIKA DALAM TAHAP PERSIAPAN TENTANG LEGALISASI GANJA MEDIS"
Posting Komentar