Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalin kerja sama pemberantasan korupsi dengan Anti-Corruption and Civil Rights Commission (ACRC) Korea Selatan.
Pembahasan kerja sama ini dilakukan dalam rapat bilateral di sela-sela pertemuan putaran kedua G20 Anti-Corruption Working Group (ACWG) di Bali, Rabu (6/7/2022).
Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Sama Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Kartika Handaruningrum berharap rapat bilateral ini dapat memperkuat kerja sama pemberantasan korupsi yang sudah terjalin antara KPK dan ACRC sejak 2006.
“Setiap tahun, ACRC mengadakan Training Course for International Anti-Corruption Practitioners. Terdapat beberapa pegawai KPK yang pernah mengikuti training ini,” ujar Kartika, Kamis (7/7/2022).
Adapun kerja sama ini memiliki ruang lingkup terkait pertukaran pengetahuan, pengalaman dan teknologi dalam pemberantasan korupsi. Kemudian, penelitian dan pengembangan kelembagaan, dukungan penyelenggaraan di berbagai forum, kolaborasi dalam mengembangkan program pendidikan serta pelatihan teknis bagi pegawai kedua lembaga.
Selain itu, ACRC juga memfasilitasi pegawai KPK belajar di ACRC maupun lembaga relevan lainnya di Korea Selatan terkait pengembangan sistem laporan harta kekayaan penyelenggara negara elektronik atau e-LHKPN dan Survei Penilaian Integritas (SPI).
Pada masa mendatang, kata Kartika, KPK dan ACRC berkomitmen memperkuat kerja sama dalam tiga hal.
Pertama, training pada isu-isu antikorupsi dan pengembangan teknologi.
Kedua, pertukaran pengetahuan dan pengalaman dalam penanganan dan pencegahan korupsi di sektor swasta, serta penanganan pengaduan masyarakat.
Ketiga, dukungan untuk Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, khususnya Direktorat Diklat Anti-Korupsi melalui kegiatan pendidikan dan pelatihan.
Kartika pun menyampaikan apresiasinya kepada ACRC yang sudah hadir dalam pertemuan putaran kedua G20 ACWG Indonesia.
Hal ini, dapat berbagi pengalaman mengenai pemberantasan korupsi di masing-masing negara.
“Pemberantasan korupsi bukan tugas yang mudah, KPK banyak belajar dari lembaga-lembaga antikorupsi di dunia salah satunya ACRC,” kata Kartika.
Sementara itu, Director of International Relations Division ACRC Korea Young Jae Won menjelaskan bahwa ACRC merupakan lembaga yang bertugas melaksanakan fungsi pencegahan dan merespon laporan dugaan korupsi.
Dalam proses penanganan perkara, kata Young, setelah menerima laporan dan memverifikasinya, ACRC merujuk kasus itu ke Dewan Audit, Aparat Penegak Hukum, atau Lembaga Investigasi.
Young memaparkan bahwa ACRC memberikan perlindungan pada pelapor, seperti kerahasiaan identitas, jaminan di tempat kerja, perlindungan fisik, bahkan ada penghargaan bagi mereka yang membuat aduan.
“Jika laporan dapat berkontribusi langsung dalam memulihkan keuangan negara atau mencegah kerugian negara, pelapor dapat dibayar hingga 2 miliar won atau setara Rp 12,8 miliar,” ucap Young.
Dalam rapat itu turut hadir Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi Dian Novianthi, Koordinator Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (STRANAS PK) Niken Ariati, Spesialis Direktorat Monitoring Anik Rahmawati, dan Spesialis Kerja Sama PJKAKI Bernadette Saraswati.
Sementa itu dari pihak ACRC Korea hadir Assistant Director of International Relations Division Seung Eun Lee, dan Assistant Director of International Relations Division Donghwi Kim.
0 Response to "KPK JALIN KERJA SAMA DENGAN ANTI-CORRUPTION AND CIVIL RIGHTS COMMISSION KOREA SELATAN"
Posting Komentar