Menteri Dalam
Negeri M Tito Karnavian memastikan tiga provinsi baru hasil pemekaran
Papua, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan akan mengikuti
kontestasi politik pada Pemilu 2024 mendatang.
Namun
demikian, pemerintah masih menunggu aturan baru atau keputusan untuk merevisi
Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu). Sebab UU itu
menyatakan jumlah provinsi di Indonesia masih 34 provinsi.
“Harus
[ikut]. Itu otomatis nanti, kan [ada] di undang-undangnya, mereka pasti ikut
lah,” kata Tito di TMII, Jakarta Timur, Minggu (17/7).
Terkait
Provinsi Papua Barat Daya yang saat ini sedang digulirkan pembentukannya di
parlemen, Tito mengaku belum dapat memastikan apakah Pemilu 2024 juga bakal
digelar di sana.
Rapat
Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) Pembentukan Provinsi
Papua Barat Daya menjadi RUU inisiatif DPR. Persetujuan itu diambil di dalam
Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (7/7)
lalu.
“Papua Barat
Daya kan masih in progress, kalau anggaran cukup dieksekusi, kalau anggarannya
tidak [cukup], ya di tahun yang lain,” ujarnya.
Komisi
Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya baru bisa memulai
pengaturan pemilu di tiga provinsi baru itu apabila ketentuan perundangan telah
diubah.
Pengubahan
aturan itu bisa dilakukan dengan merevisi UU Pemilu atau penerbitan peraturan
pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
Meski
demikian, KPU tidak berwenang dalam melakukan dua hal itu. KPU bakal
menyerahkan persoalan itu kepada pemerintah dan DPR selaku pembuat
undang-undang.
DPR dan pemerintah
menyepakati tiga undang-undang mengenai daerah otonomi baru (DOB) di Papua.
Kesepakatan itu melahirkan tiga provinsi baru, yaitu Papua Tengah, Papua
Selatan, dan Papua Pegunungan.
DOB tersebut
merupakan usulan pemerintah yang diajukan ke DPR. Proses pembentukan DOB
diwarnai penolakan dari kalangan masyarakat Papua.
0 Response to "MENDAGRI PASTIKAN TIGA PROVINSI BARU DI PAPUA IKUT PEMILU 2024"
Posting Komentar