Jalin Kerja Sama Kemitraan Pendampingan Usaha UMKM, Jokowi Percepat Pemberantasan Kemiskinan Ekstrim



SEPUTAR INDONESIA - Pemberantasan kemiskinan ekstrim telah lama menjadi focus dari program Jokowi. Salah satu upaya Jokowi dalam membarantas kemiskinan ekstrim di Indonesia adalah dengan melakukan pengembangan UMKM. 

Sebagai andalan Jokowi dalam mendukung ketahanan perekonomian nasional, UMKM telah memiliki jumlah sektor bisnis sebesar 64,19 juta pada tahun 2021 dan telah berkontribusi terhadap Produk Domestik Bruto hingga 61,07% atau senilai Rp8.574 triliun.

Dalam acara Gerakan Nasional Kemitraan Inklusif Untuk UMKM Naik Kelas, Senin (3/10), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa Jokowi telah menempuh sejumlah upaya untuk dapat mendorong kemajuan UMKM dan salah satunya melalui pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah memberikan kemudahan, perlindungan, serta pemberdayaan bagi UMKM.

“Pemerintah juga telah memberikan bantuan pembiayaan melalui KUR dengan plafon tahun 2022 sebesar Rp373,17 triliun dan tahun depan akan meningkat menjadi Rp470 triliun, dan sesuai arahan Presiden porsi kredit UMKM ditingkatkan menjadi 30% pada tahun 2024, sedangkan saat ini porsi kredit UMKM terhadap total kredit baru sebesar 18,4%,” ungkap Menko Airlangga.

Selain berbagai upaya pembedayaan UMKM tersebut, melalui Inpres Nomor 4 Tahun 2022, Jokowi juga telah mengamanatkan kepada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah agar dapat mengambil langkah-langkah  untuk melakukan percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dengan melaksanakan kolaborasi kemitraan program penghapusan kemiskinan ekstrem dengan pemangku kepentingan di luar Pemerintah.

Untuk itu pada kesempatan yang sama, Jokowi melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian juga melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengenai Kemitraan Multi-Pihak Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, yang akan memberikan kemudahan dalam melakukan identifikasi, perencanaan, dan percontohan bagi daerah-daerah sehingga dapat menghasilkan data terkait Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang akan digunakan sebagai rujukan dalam pensasaran program CSR (Corporate Social Responsibility) atau program TJSL (Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan).

Adapun sebagai program yang ditujukan untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem di sekitar lokasi perusahaan, pelaksanaan program CSR saat ini didukung dengan penyusunan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang TJSL Perseroan Terbatas guna mengatur keberadaan CSR di sekitar lokasi perusahaan dengan radius tertentu yang masih diperhitungkan Pemerintah dengan proyeksi minimal berada di kabupaten/kota yang sama dengan lokasi perusahaan.

“Dengan sistem ini tentu Kadin bisa melaksanakannya dengan percontohan yang ada dan sesuai arahan Presiden untuk bisa direplikasi, untuk itu Pemerintah mengapresiasi inisiatif Kadin dan selanjutnya dapat mohon arahan lebih lanjut dari Presiden,” pungkas Menko Airlangga.

0 Response to "Jalin Kerja Sama Kemitraan Pendampingan Usaha UMKM, Jokowi Percepat Pemberantasan Kemiskinan Ekstrim"

Posting Komentar