Isu pemekaran di papua Mendagri Tito Jelaskan Kenapa Pemekaran di Papua Penting Dilakukan, Salah Satunya Terkait Pelayanan Publik

 


Komisi II DPR RI hari ini melakukan pembahasan mengenai 3 Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait pembentukan tiga provinsi baru di Papua. Pembahasan RUU ini ditargetkan selesai pada akhir Juni 2022. Pembahasan mengenai tiga RUU terkait pemekaran wilayah di Papua ini dihadiri oleh Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Dalam rapat, Tito memaparkan bahwa pemekaran wilayah di Papua sebenarnya bukan hal baru.

Menurut Tito, pemekaran wilayah di Papua bisa mempercepat pembangunan di daerah tersebut. “Model ini juga bukan suatu yang baru di Papua. Kita tahu bahwa pada 2008 Papua juga dimekarkan dan adanya provinsi baru Papua Barat dan kita melihat hasil yang positif,” ujar Tito di ruang rapat Komisi II Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/6/2022). Tito memberi contoh pembangunan di daerah-daerah yang tadinya terisolasi, seperti Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Maybrat, dan Kabupaten Sorong Selatan. Dia mengklaim ketiga kabupaten itu kini menjadi terbuka dan terjadi percepatan dibanding dulu. Maka dari itu, Tito menjelaskan, 3 RUU terkait pemekaran wilayah di Papua dibahas demi mendorong kesejahteraan rakyat Papua. “Pemekaran ini bertujuan tidak lain adalah untuk mempercepat pembangunan. Kita semua ingin agar kesejahteraan rakyat Papua terutama orang asli Papua akan meningkat dengan adanya pemekaran ini,” tuturnya.

Lebih jauh, Tito menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) ke Doli selaku pimpinan Komisi II DPR. Komisi II DPR dan pemerintah pun membentuk panitia kerja (panja) pembahasan 3 RUU terkait pembentukan 3 provinsi baru di Papua. “Kemudian kita bentuk minta pengesahan pembentukan panja pembahasan,” kata Doli. Doli mengungkapkan finalisasi RUU akan dituntaskan hingga Rabu (29/6/2022). Adapun RUU ini ditargetkan dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi UU keesokan harinya, yakni Kamis (30/6/2022).

“Senin, Selasa, Rabu, kita tuntaskan finalisasi RUU ini, sehingga Rabu kita bisa putuskan di Tingkat I. Kemudian tanggal 30, kalau tidak salah Kamis, kita bisa selesaikan undang-undang. Mudah-mudahan ini bisa lancar,” imbuh Doli. Sebelumnya, DPR telah menetapkan 3 RUU terkait pemekaran wilayah di Papua menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna DPR pada 12 April 2022 lalu. Tiga RUU tersebut adalah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.Tito juga menjelaskan alasan kenapa pemekaran wilayah perlu dilakukan di Papua. Diketahui, saat ini pemerintah dan DPR sedang melakukan pembahasan mengenai 3 Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait pembentukan tiga provinsi baru di Papua.

"Pemekaran ini akan dapat mempercepat pembangunan. Kenapa? Satu, birokrasi pendek. Orang dari Asmat harus ngurus SMA, guru ngurus, harus ke Jayapura, biayanya berapa? Dari Boven Digoel harus ke Jayapura, jauh. Dari Paniai, Intan Jaya, harus ke Jayapura semua," ujar Tito saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/6/2022).

Dengan adanya penataan ulang birokrasi di Papua, maka pengambilan keputusan bisa dilakukan lebih cepat. Kemudian, reforma birokrasi dilakukan agar pelayanan publik menjadi lebih baik ke depannya. "Ditambah kita tahu geografi Papua ini luas sekali ya, 3 kali Pulau Jawa. Dan medannya berat, hutan gunung. Ketersebaran masyarakat tinggi sekali. Karena itu, percepatan pembangunan ini salah satunya kuncinya adalah melakukan pemekaran," tuturnya. Mantan Kapolri ini menyebut pemekaran wilayah sebenarnya bukan hal baru di Indonesia. Menurutnya, beberapa provinsi kini menjadi maju akibat pemekaran, seperti Lampung, Jambi, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, hingga Sulawesi Tengah. "Dulu Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung daerah yang pegawai malas bekerja di sana. Sama dengan Sulawesi, mau ke Mamuju dulu males orang, saya pernah dinas di sana. Mau ke Sulteng saja lamban," kata Tito.

Dengan demikian, pemerintah bisa mulai melakukan pemekaran di Papua tahun depan. "Kalau UU sudah selesai, tugas kami sambil koordinasi dengan DPR membuat road map-nya, langkah-langkah lapangannya, rapat antar lembaga, provinsi dan kabupaten semua intens. Saya sudah tugaskan Wamendagri untuk susun road map-nya," imbuhnya. Sebelumnya, DPR telah menetapkan 3 RUU terkait pemekaran wilayah di Papua menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna DPR pada 12 April 2022 lalu. Tiga RUU tersebut adalah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.

0 Response to "Isu pemekaran di papua Mendagri Tito Jelaskan Kenapa Pemekaran di Papua Penting Dilakukan, Salah Satunya Terkait Pelayanan Publik"

Posting Komentar