Jokowi Berkurban Sapi 803 Kg di Bengkulu




Jakarta - Satu ekor sapi seberat 803 Kilogram (Kg), milik Jokowi, dikarantina di kandang peternak di Pintu Langit, Desa Tebat Kubu, Kecamatan Kota Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu.

Sapi untuk hewan kurban itu bakal dipotong pada Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah, tahun 2022, Sabtu 9 Juli 2022, di Masjid Jamik Syifa Ali Tasrik, Desa Rigangan, Kecamatan Kelam Tengah, Kabupaten Kaur.

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Pemerintah Provinsi Bengkulu, M. Syarkawi, mengatakan, sapi tersebut telah dilakukan pemeriksaan dari perwakilan tim Balai Veteriner, Siborongborong, Sumatera Utara.

Hewan kurban tersebut, sambungnya, dikarantina dan tidak sembarang orang bisa melihat sapi. Hal itu guna menghindari kemungkinan terburuk terhadap hewan kurban tersebut.

"Hewan kurban dalam keadaan sehat dan bebas penyakit. Termasuk, Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Berat sapi 803 Kg, itu hasil penimbangan terakhir," kata Syarkawi, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (27/6/2022).

"Hewan kurban sudah dicek. Semuanya normal, lengkap. Tidak sakit dan sehat. Saat ini sapi di karantina di lokasi peternak, dan tidak bisa dilihat oleh sembarang orang," kata Syarkawi.

Sapi dengan berat 803 Kg tersebut, sambung Syarkawi, sebelumnya dilakukan seleksi dari staf kepresidenan. Sehingga diputuskan sapi dari Kabupaten Bengkulu Selatan, untuk dijadikan hewan kurban, pada tahun ini.

Selain itu, lanjut Syarkawi, daging hewan kurban diperuntukan masyarakat di tempat hewan kurban di potong. Pihaknya, kata Syarkawi, akan menyerahkan sapi ke masyarakat setempat pada H-1 Hari Raya Lebaran Haji, pada Jumat 8 Juli 2022.

"Secara teknis, kita hanya mendata sapi yang akan dijadikan hewan kurban Pak Jokowi. Seleksi sapi yang dipilih itu dari pusat. Untuk proses pembayaran sapi itu langsung dari pusat ke peternak," pungkasnya.

Ada Wabah PMK, Ini Imbauan Menteri Agama Saat Berkurban Idul Adha

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan umat Islam tak memaksakan diri untuk berkurban di tengah mewabahnya penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.

Dia mengatakan, berkurban pada hari raya Idul Adha hukumnya sunah. “Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunah muakkadah. Namun demikian, umat Islam diimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah penyakit mulut dan kuku,” kata Yaqut melalui keterangan tertulis, Sabtu (25/6).

Lebih lanjut, Yaqut mengimbau umat Islam membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria, serta menjaganya agar tetap sehat sampai hari penyembelihan.

Sementara, umat Islam yang hendak berkurban namun berada di daerah wabah PMK diimbau untuk melakukan penyembelihan di rumah potong hewan (RPH).

“Atau, menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat,” ujarnya.

Kementerian Agama pun telah menerbitkan panduan penyelenggaraan shalat hari raya Idul Adha dan pelaksanaan kurban tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi. Panduan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama (SE Menag) Nomor 10 Tahun 2022 yang ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 24 Juni 2022.

Yaqut bilang, edaran ini diterbitkan untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam menyelenggarakan shalat Idul Adha dan pelaksanaan kurban di tengah mewabahnya penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak.

“Ini panduan bagi masyarakat dalam menyelenggarakan shalat hari raya Idul Adha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban dengan memperhatikan kesehatan hewan kurban sebagai upaya menjaga kesehatan masyarakat,” ujarnya.

Ketentuan umum / aturan tata cara penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban tahun 1443 H/202

a. Umat Islam menyelenggarakan salat Hari Raya Idul Adha dan melaksanakan kurban mengikuti ketentuan syariat Islam

b. Dalam penyelenggaraan salat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan ibadah kurban, pengurus dan pengelola masjid/musala memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan

c. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana dimaksud dalam huruf b wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialiasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah

d. Para mubalig/penceramah agama diharapkan berperan dalam memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan serta berdakwah dengan cara yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an, Sunah, dan tidak mempertentangkan masalah khilafiah

e. Masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Hari Raya Idul Adha Tahun 1443 H/2022 M dan hari tasyrik di masjid/musala atau rumah masing-masing

f. Penggunaan pengeras suara mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid/Musala

g. Salat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijjah 1443 H/2022 M dapat diselenggarakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan.

0 Response to "Jokowi Berkurban Sapi 803 Kg di Bengkulu"

Posting Komentar