Anggota
Komisi III DPR RI, Johan Budi Sapto Prabowo, menilai agar Revisi KUHP (RKUHP)
perlu segera disahkan. Namun dirinya memandang masih perlu dibuka kembali ruang
keterlibatan publik dalam pembahasan RKUHP tersebut.
“RKUHP perlu
segera disahkan, tapi kalau menurut saya pribadi, dibutuhkan juga ruang untuk
menerima masukan-masukan dari publik,” kata Johan Budi.
Johan
mengatakan RKUHP sudah lama dilakukan pembahasan melalui mekanisme-mekanisme
yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Politikus PDIP mengingatkan,
Indonesia belum memiliki panduan hukum pidana murni buatan bangsa sendiri sebab
KUHP yang digunakan saat ini adalah warisan Belanda.
“Pembahasan
RKUHP ini sudah puluhan tahun dibahas, bahkan dari zamannya sebelum Presiden
Jokowi. Jadi prosesnya panjang. Setelah puluhan tahun, setelah beberapa presiden,
kita belum punya ‘handbook’ hukum pidana,” jelasnya.
“Kita nggak
punya yang bener-bener murni punya kita. Maka penting sekali untuk segera
disahkan. RKUHP urgent karena perjalanannya sudah panjang. Sudah dibahas
bertahun-tahun, nggak selesai-selesai,” tuturnya.
Diketahui
Pemerintah telah menyerahkan kembali draft RKUHP terbaru kepada DPR yang berisi
penjelasan 14 poin krusial sebagai bagian dari penyempurnaan RKUHP.
Johan Budi
mengatakan, Komisi III DPR bersama Kementerian Hukum dan HAM akan membahas
draft terbaru RKUHP dalam masa sidang DPR berikutnya, yakni pada bulan Agustus
2022.
“DPR dan
Pemerintah tidak boleh menutup ruang untuk menerima masukan terkini dari
kelompok-kelompok masyarakat, termasuk pakar-pakar hukum,” tutur Legislator
dari Dapil Jawa Timur VII itu.
Namun, ruang
diskusi bersama elemen masyarakat harus dibatasi agar tidak melebar. Sebab
pembahasan RKUHP sudah pada kesepakatan pembahasan tingkat I di DPR yang
waktunya pun sudah cukup lama.
“Masukannya
cukup yang 14 poin itu saja. Kalau kita debat terus, nggak selesai-selesai jadi
masukannya mengerucut di 14 isu krusial itu,” ujarnya.
Adapun 14 isu
krusial yang dimaksud adalah pasal hukum yang hidup dalam masyarakat, pidana
mati, penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden, menyatakan
diri dapat melakukan tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib, dokter atau
dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin, contempt of court,
unggas yang merusak kebun yang ditaburi benih.
Kemudian juga
pasal soal advokat yang curang, penodaan agama, penganiayaan hewan, alat
pencegah kehamilan dan pengguguran kandungan, penggelandangan, pengguguran
kandungan, perzinaan, kohabitasi, dan pemerkosaan.
Johan Budi
mengatakan, terdapat masukan dari Pemerintah dalam 14 isu krusial dalam draf
RKUHP terbaru. Salah satunya penghapusan sejumlah pasal berdasarkan
pertimbangan dari hasil diskusi publik.
“Pemerintah
mengusulkan ada 2 pasal yang dihapus dari 14 isu krusial itu. Mengenai
pemidanaan Dokter atau Dokter Gigi ilegal dan soal pasal Advokat curang. Nanti
akan kita bahas,” ungkapnya.
Johan Budi
pun berharap Pemerintah melalui Kemenkumham terus melakukan sosialisasi
mengenai substansi dari 14 isu krusial RKUHP. Apalagi sejumlah pasal masih
menjadi sorotan publik.
“Edukasi kepada
masyarakat lewat sosialisasi, khususnya terhadap 14 isu krusial RKUHP, harus
semakin digiatkan agar publik dapat memahami substansinya secara lebih
menyeluruh,” katanya.
0 Response to "JOHAN BUDI: PENGESAHAN RKUHP TETAP HARUS DENGARKAN MASUKAN PUBLIK"
Posting Komentar