Polisi, Abdi Negeri Tiada Jeda

 



Sebagai pelayan rakyat, sudah jelas Polri sebagai institusi negara tidak dapat diragukan lagi eksisteninya. Jokowi mengatakan bahwa Polri hadir di tengah rakyat tanpa jeda waktu demi menciptakan kedamaian dan kemajuan untuk tanah air Indonesia.

"Kepolisian Republik Indonesia hadir di tengah-tengah rakyat tanpa jeda waktu, demi Indonesia yang damai dan maju," ujar Presiden dalam unggahannya di media sosial Instagram @jokowi pada ulang tahun Bhayangkara yang ke-76, tanggal 1 Juli 2022.

Jokowi berpendapat bahwa pemulihan Ekonomi, penanganan kesehatan, hingga reformasi struktural di Indonesia hanya dapat terwujud apabila Indonesia dalam keadaan aman dan kondusif. Maka, Polri dituntut untuk memiliki presisi tinggi dan kejujuran dalam melaksanakan tugasnya sebagai abdi negeri.

Visi Misi Polri sebagai Lembaga Presisi

Pengamat kepolisian Irjen Pol. (Purn) Sisno Adiwinoto mendorong anggota kepolisian untuk mengintensifkan implementasi kebijakan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dengan konsep "Polri yang Presisi" dalam rangka membangun polisi jujur di Hari Bhayangkara.

"Dalam rangka membangun polisi jujur, bukan polisi patung atau polisi tidur, menjadi sangat penting untuk mengintensifkan pelaksanaan kebijakan Kapolri Jendral Pol. Listyo Sigit Prabowo dengan konsep Polri yang Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi yang Berkeadilan (Presisi)," kata Sisno dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Menurut Sisno, konsep Presisi mengandung makna bahwa Polri harus mampu mengantisipasi, memprediksi, sekaligus menjawab perubahan dan tantangan yang dihadapi, sebagai akibat dari dinamika masyarakat, perubahan global, kemajuan informasi dan teknologi, serta mampu bertanggung jawab, transparan, dan peka terhadap rasa keadilan masyarakat dalam pelaksanaan tugas-wewenang Polri.

"Konsep Presisi ini agar 'membumi' dari atas sampai ke level polsek sebagai ujung tombak, wajah, dan etalase citra Polri," tambahnya.

Di masa transformasi menuju Presisi, tercatat, sejumlah capaian Polri. Disebutkan terjadi penurunan laporan kejahatan sebesar 19,3 persen atau 53.360 perkara sepanjang tahun 2021. Jumlah kasus yang telah dituntaskan oleh Polri mengalami peningkatan.

"Penyelesaian (perkara) terjadi peningkatan sebesar 6,1 persen," ujar Listyo Sigit Prabowo saat itu di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Sigit juga menyampaikan kejahatan paling dominan sepanjang 2021 adalah kejahatan konvensional. Jumlahnya sebanyak 174.043 perkara atau 79 persen dari seluruh jumlah kejahatan. Bila dibandingkan 2020 yakni sebanyak 199.725 perkara, jumlah kasus kejahatan menurun.

Selain kejahatan konvensional, dia juga menuturkan kejahatan transnasional yang terjadi selama 2021 sebanyak 40.562 perkara. Dibanding 2020, kejahatan transnasional di 2021 juga mengalami penurunan dibandingkan sebanyak 45.425 perkara.

Kemudian, pada jenis kejahatan terkait kekayaan negara, Polri menangani 4.018 perkara sepanjang 2021. Jumlah perkara, ucap mantan Kabareskrim Polri ini menurun dibanding 2020, yang jumlahnya 4.372 perkara.

Jumlah Teroris yang Diamankan Meningkat-Aksi Teror Turun

Masih berdasarkan Rilis Akhir Tahun Polri 2021, Sigit menyebut terjadi peningkatan jumlah terduga teroris yang diamankan sepanjang 2021. Berdasarkan data Polri, jumlahnya meningkat sebanyak 138 orang atau setara 42,7 persen jika dibandingkan dengan 2020.

"Terkait terorisme ada 370 tersangka yang diamankan," ucap Sigit.

Sigit menjelaskan pihaknya mengedepankan pencegahan kasus terorisme dengan melakukan penangkapan sebelum pelaku beraksi jika telah cukup bukti, atau preventive strike. Pencegahan dikedepankan agar tak muncul korban dari aksi teror.

"Sehingga jangan sampai muncul korban," ucap dia.

Sigit menegaskan kepolisian akan bertindak sebelum peristiwa penyerangan terjadi. Sigit menyampaikan Polri berkomitmen memberantas terorisme.

"Beberapa penangkapan telah kita lakukan dan kita terus bergerak, demikian ini tentunya tidak harus membuat masyarakat merasa tidak aman," terang mantan Kadiv Propam ini.

Sigit memaparkan pada 2020 terdapat 232 tersangka tindak pidana terorisme yang ditangkap. Meningkatnya jumlah terduga teroris yang ditangkap membuahkan hasil di mana aksi teror menurun sebanyak 7 kasus atau 53,8 persen.

Pada 2021, tercatat terjadi 6 aksi teror. Sementara 2020 terdapat 13 aksi terorisme.

Restorative Justice

Sigit juga menjelaskan peningkatan penyelesaian perkara 6,1 persen dan penurunan jumlah kasus 19,3 persen memiliki relasi, yakni karena dikedepankannya restorative justice.

"Kami laporkan bahwa terjadi penurunan sebesar 19,3 persen atau 53.360 perkara. Namun ditingkat penyelesaian terjadi peningkatan sebesar 6,1 persen," kata Sigit.



0 Response to " Polisi, Abdi Negeri Tiada Jeda"

Posting Komentar