Jokowi resmi meneken Keppres No 10 tahun 2022 mengenai Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Dengan demikian, Keputusan ini menggantikan Keppres Nomor 8 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus. Keppres No 8 Tahun 2010 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak Keppres 10 Tahun 2022 ditetapkan.
Keputusan yang ditandatangani pada 27 Juni tersebut menetapkan 17 Menteri sebagai anggota Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus, yang selanjutnya disebut Dewan Nasional. Adapun Dewan Nasional tersebut diketuai oleh Airlangga Hartarto.
"Dewan Nasional bertanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu bila diperlukan," tulis aturan tersebut, Senin (4/7)
Untuk pendanaan pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Nasional diputuskan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengembangan Fasilitas Ekspor
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) terus menunjukkan keberpihakannya dalam mendukung peningkatan ekspor di Indonesia. Sejumlah fasilitas diberikan untuk mendorong perkembangan dunia usaha dan meningkatkan daya saing perusahaan pada skala global. Bentuknya antara lain berupa Fasilitas Kawasan Berikat, Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), serta Fasilitas Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
“Fasilitas Kawasan Berikat adalah fasilitas yang diberikan pemerintah dalam rangka mendorong perusahaan pengolahan atau manufacturing untuk melakukan ekspor karena memang ada kewajiban dari perusahaan ini untuk ekspor. Kalau dia ke lokal boleh, tetapi dibatasi maksimal 50 persen dari ekspornya,” jelas Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC Kemenkeu Untung Basuki.
Untuk memaksimalkan kegiatan industri, ekspor, dan ekonomi di KEK, pelaku usaha mendapat fasilitas kepabeanan, baik berupa insentif maupun prosedural. Bersamaan dengan disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja, DJBC juga memperbaiki regulasi terutama terkait dengan KEK dan free trade zone untuk menjaga nilai ekspor Indonesia tetap baik.
“Perusahaan KEK ini tersebar di seluruh Indonesia. Ada jenis-jenisnya, meliputi pariwisata seperti di Mandalika, kemudian ada industri manufaktur seperti di Kendal. Ke depannya nanti akan ada beberapa tema KEK, misalnya KEK pendidikan dan kesehatan,” jelas Untung.
Memajukan KEK dengan Pengembangan Aplikasi Khusus Investor
Dalam rangka mendukung Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Pemerintah turut serta dalam pengembangan Sistem Aplikasi KEK yang digunakan untuk pelayanan dan pengawasan fasilitas KEK.
Nantinya para pelaku usaha maupun badan usaha bisa menggunakan Aplikasi KEK untuk mendapatkan berbagai fasilitas yang dibuat pemerintah.
"Untuk mendapatkan fasilitas perlakuan perpajakan, kepabeanan, dan cukai pada KEK, badan usaha atau pelaku usaha di KEK dalam kegiatan pemasukan, perpindahan, dan pengeluaran barang, wajib melalui Sistem Aplikasi KEK," kata Sekretaris Lembaga National Single Window (LNSW), Muhammad Lukman dalam keterangan resminya, Jakarta, Senin (4/7).
Lukman mengatakan sebenarnya penerapan Sistem INSW pada KEK pun telah dimulai pada 23 Februari 2021 dengan KEK Kendal sebagai pilot project implementasinya. Sistem Aplikasi KEK berperan dalam menunjang arah pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus.
Sehingga Sistem tersebut dapat menghilangkan hambatan regulasi atau prosedur, mengintegrasikan sistem elektronik ekspor/impor, mendukung penguatan kelembagaan, dan menambah bidang usaha KEK non industri. Termasuk memberikan kepastian fiskal bagi pelaku usaha di KEK.
"Pada gilirannya, manfaat-manfaat tersebut diharapkan dapat meningkatkan investasi, membuka lapangan pekerjaan, juga meningkatkan perekonomian daerah," tutur Lukman.
Pemerintah melaksanakan reformasi KEK yang mengubah, menghapus dan menambahkan pengaturan baru yang bersifat strategis dalam pengembangan KEK melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Lembaga National Single Window (LNSW) Kementerian Keuangan sebagai penyelenggara Sistem Indonesia National Single Window (SINSW), turut serta dalam pengembangan Sistem Aplikasi KEK yang digunakan untuk pelayanan dan pengawasan fasilitas KEK.
"Hingga Akhir Mei 2022, pemanfaatan penggunaan sistem Aplikasi KEK pada SINSW tercatat sebanyak 172 profil pelaku usaha sudah melakukan implementasi di semua Administrator KEK, terdapat 641 dokumen Pengajuan Pemberitahuan Jasa KEK (PJKEK) dengan nilai transaksi mencapai Rp4,61 trilliun, sebanyak 251 dokumen permohonan masterlist sudah diimplementasikan di KEK Galang Batang, Sei Mangkei, Kendal, Gresik, Arun Lhokseumawe, dan Palu, serta terdapat 3.755 dokumen Permohonan Pabean KEK (PPKEK) yang sudah terimplementasi di Galang Batang, Kendal, Mandalika, dan Gresik," ujar Lukman.
0 Response to " Sah! 17 Menteri Dijadikan Anggota Dewan Nasional KEK oleh Jokowi "
Posting Komentar