BLT BBM Nelayan, Ojek hingga UMKM Dikucurkan Mulai Oktober 2022



SEPUTAR INDONESIA - Pemerintah turut mengucurkan bantuan langsung tunai atau BLT BBM kepada nelayan, UMKM hingga pengemudi ojek konvensional maupun online. Total anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk program BLT ini mencapai Rp 2,17 triliun.

Memperkuat janji kucuran BLT BBM ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07 /2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi 2022.

"Untuk mengantisipasi dampak inflasi, sehingga diperlukan kebijakan penganggaran belanja wajib perlindungan sosial melalui belanja pada anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022," bunyi beleid tersebut seperti dikutip Selasa (6/9/2022).

Adapun daerah dalam aturan diminta menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial untuk periode bulan Oktober 2022 sampai dengan bulan Desember 2022.

Pasal 2 aturan menyebutkan, belanja wajib perlindungan sosial antara lain digunakan untuk pemberian bantuan sosial, termasuk kepada ojek, usaha mikro, kecil, dan menengah, dan nelayan. Kemudian penciptaan lapangan kerja dan atau pemberian subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah.

Ayat 4 menyebutkan belanja wajib dianggarkan sebesar 2 persen yang bersumber dari Dana Transfer Umum (DTU) sebagaimana ditetapkan dalam peraturan presiden mengenai rincian anggaran pendapatan danbelanja negara Tahun Anggaran 2022.

"Kami dalam PMK ini daerah akan belanjakan wajib perlindungan sosial untuk periode bulan Oktober-Desember 2022 sebesar 2 persen dari dana transfer umum sebagai bentuk sinergi kebijakan fiskal antara APBD dan APBN," kata wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, dalam Rakor TPID terkait Antisipasi Dampak Kenaikan BBM, Senin (5/9/2022).

Penyaluran bansos ini dilakukan selama tiga bulan. Yakni, Oktober, November, dan Desember 2022. Penyalurannya bisa melalui program yang sudah berjalan maupun program baru.

"Mohon nanti bisa di desain apakah tambahan dukungan pemda ini diberikan kepada program existing, program yang memang sudah berjalan, itu boleh," ujarnya.

"Atau dibuat program baru yang menyasar untuk ojek atau untuk nelayan atau menyasar untuk transportasi umum di daerah masing-masing, ini juga diperbolehkan," terangnya.

0 Response to "BLT BBM Nelayan, Ojek hingga UMKM Dikucurkan Mulai Oktober 2022"

Posting Komentar