SEPUTAR INDONESIA - Hutan di Indonesia menyimpan kekayaan alam yang sangat besar dengan beragam potensi untuk dikembangkan lebih jauh. Untuk mewujudkan pengembangan potensi hutan di Indonesia secara maksimal, Jokowi membentuk sebuah rancangan pembangunan berupa skema Multiusaha Kehutanan.
Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari KLHK, Agus Justianto mengatakan skema itu adalah transformasi pengusahaan kehutanan melalui penerapan multi usaha kehutanan dengan pengelolaan kawasan hutan berbasis lanskap.
"Multi usaha kehutanan ini sebagai strategi mengoptimalkan pemanfaatan kawasan hutan sekaligus merupakan perbaikan iklim investasi, yaitu penyederhanaan atau simplifikasi perizinan berusaha yang semula satu izin untuk satu kegiatan menjadi satu perizinan berusaha dengan multi usaha," ujarnya dalam lokakarya Hambatan dan Solusi Pelaksanaan Multiusaha bersama Kadin Indonesia di Jakarta, Kamis (29/9/2022).
Dalam keterangannya, Agus memaparkan skema multiusaha kehutanan merupakan era baru dari pengusahaan hutan di Indonesia yang lahir dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang membuka peluang usaha bagi para pelaku usaha kehutanan untuk melakukan diversifikasi bisnis serta meningkatkan dampak terhadap aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan.
Skema kebijakan pemerintah turunan dari regulasi tersebut, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan memberikan panduan arah untuk menyelenggarakan pemanfaatan hutan dengan Multi Usaha Kehutanan (MUK).
Begitu juga dengan kebijakan Indonesia FOLU Net Sink 2030 yang diterbitkan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 168 Tahun 2022 memberikan komitmen dukungan dalam menyelaraskan dengan komitmen perundang undangan tersebut.
Pada era 1970-an ada hak pengusahaan hutan atau HPH. Kemudian menginjak era 1980-an, pengusahaan hutan alam ternyata menyebabkan berkurangnya cadangan hutan, maka ada hutan tanaman industri atau HTI yang berjalan sampai sekarang juga dengan era pengusahaan hutan alam.
Kalau dulu, satu izin hanya diberikan untuk satu skema kegiatan, contohnya untuk HPH itu hanya satu izin, kemudian HTI izinnya lain lagi. Dengan multi usaha kehutanan ini, maka dengan izin multi usaha kehutanan itu bisa dilakukan berbagai kegiatan bekerja sama.
Menurutnya, skema multi usaha kehutanan diperlukan karena nilai ekonomi riil hutan sangat rendah, persentase areal efektif juga sangat rendah, dan pasar kayu yang berasal dari hutan alam cenderung menurun.
"Selain itu, kami juga melihat sebagai alternatif sumber PNBP selain hasil hutan kayu karena kalau kita hanya memberikan izin untuk pengusahaan hutan kayu saja, maka PNBP hanya untuk hasil hutan kayu," ujar Agus
0 Response to "Jokowi Dorong Optimalisasi Sumber Daya Hutan Melalui Skema Multiusaha Kehutanan"
Posting Komentar