Presiden Joko Widodo telah
menandatangani Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 5 tahun
2022 yang mengatur tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu
Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan.
Dengan Inpres tersebut bertujuan untuk
meningkatkan akses pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan kepada
ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memenuhi kriteria fakir
miskin dan orang tidak mampu serta tidak memiliki jaminan kesehatan untuk
mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia.
“Untuk mengambil langkah-langkah yang
diperlukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil,
bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jaminan Persalinan
(Jampersal) yang disesuaikan dengan manfaat dalam Program Jaminan Kesehatan
Nasional,” demikian diinstruksikan Presiden Jokowi, dikutip, Minggu 17 Juli
2022.
Masih merujuk Inpres tersebut, Jokowi
menyatakan pendanaan program Jampersial dibiayai pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN), dan
sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pendanaan sebagaimana dimaksud
termasuk untuk operasional pengelolaan Program Jampersal yang dibebankan pada
dana operasional BPJS Kesehatan yang dapat bersumber dari tambahan dana
operasional Program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan,” ucapnya.
Instruksi ini ditujukan kepada Menteri
Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri
Kesehatan (Menkes), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Sosial (Mensos),
para gubernur, para bupati/wali kota, serta Direksi Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).
Presiden Jokowi memerintahkan
jajarannya yang dimaksud untuk mengalokasikan anggaran, menyusun pedoman
teknis, pendataan peserta Jampersial, serta menjalankan program tersebut.
0 Response to "KABAR GEMBIRA, JOKOWI TERBITKAN ATURAN NEGARA TANGGUNG BIAYA PERSALINAN IBU HAMIL"
Posting Komentar