SEPUTAR INDONESIA - Pemerintah menargetkan produksi minyak dan gas meningkat pada 2030. Target peningkatan produksi minyak bumi sebesar 1 juta barel per day (bpd) dan gas bumi sebesar 12 miliar standar cubic feet per day (bscfd).
Untuk mencapai target tersebut, Pemerintah tidak bisa sendiri, perlu kolaborasi seluruh pemangku kepentingan mulai dari daerah, badan usaha, lembaga penelitian, akademisi, praktisi profesional, asosiasi maupun kerjasama internasional.
Berbagai rekomendasi untuk meningkatkan produksi migas nasional dikumpulkan dari berbagai kalangan, utamanya dari praktisi profesional dan akademisi yang tergabung dalam Ikatan Alumni Teknik Perminyakan Trisakti (IAPT).
Lebih dari 30 rekomendasi hulu migas nasional menjadi masukan positif bagi Pemerintah dalam rangka memperbaiki iklim investasi migas nasional.
"Masukan ini sangat positif dan akan kami tindaklanjuti di Kementerian ESDM mengingat masukan yang diberikan berasal dari pelaku kegiatan migas baik itu dari stakeholders pemerintahan, Kontraktor Kontak Kerja Sama Migas (KKKS), dosen, pengusaha pendukung kegiatan hulu migas dan juga mahasiswa," tutur Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Ego Syahrial di Jakarta beberapa waktu yang lalu.
Ketua Umum Ikatan Alumni Teknik Perminyakan Trisakti (IAPT) Inge Sondaryani menyampaikan bahwa pemberian rekomendasi ini merupakan bentuk kepedulian IAPT terhadap kondisi hulu migas nasional yang masih menjadi prime mover ekonomi nasional, migas sebagai modal pembangunan dan juga sumber penerimaan negara.
"Jumlah alumni praktisi Perminyakan Universitas Trisakti jumlahnya sudah sangat banyak dan memiliki profesi dan kontribusi yang beragam baik di DPR, Pemerintah, oil company, service company, enteprenuer/wiraswasta dan berbagai profesi lain sehingga masukan yang kami berikan menjadi lebih komprehensif dalam upaya pembenahan industri hulu migas nasional," ujar Inge.
Rekomendasi hulu migas dari praktisi profesional IAPT yang disampaikan kepada Pemerintah tersebut di antaranya, perlu sesegera mungkin dilakukan perubahan kebijakan fiskal agar keekonomian dan investasi migas nasional lebih menarik baik bagi investor nasional maupun asing.
nvestor nasional juga perlu berkolaborasi dengan investor nasional untuk hasil yang lebih baik.
Kedua, perlu adanya kepastian hukum dalam kegiatan industri hulu migas nasional. Belum selesainya revisi UU No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi menyebabkan investor berhati-hati dalam menanamkan modalnya di Indonesia.
Kekhawtiran akan tidak dihargainya kontrak (sanctity of contract) membuat mereka berpikir ulang untuk investasi yang leibh masif. Posisi SKK Migas yang saat ini masih menggunakan Peraturan Presiden (Perpres) No 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
"Revisi UU Migas sangat urgent dilakukan untuk perbaikan maupun reformasi hulu migas nasional, baik kepastian untuk perbaikan tata kelola dan kelembagaan juga," ungkap Inge.
Ketiga, lebih masif melakukan kegiatan pengeboran baik itu pengeboran eksplorasi, produksi, pengembangan, work over dan well services (WOWS) untuk bisa menjaga produksi migas nasional serta meningkatkan cadangan migas terbukti.
Keempat, meningkatkan kegiatan Research and Development (R&D) dengan melibatkan semua pihak termasuk juga kalangan akademisi dalam rangka pengembangan lapangan baru serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Kelima, meningkatkan keakuratan data sub-surface untuk setiap blok migas yang akan di lelang agar setiap peminat lelang memiliki data yang cukup dan memiliki keinginan untuk segera berpartisipasi di Indonesia.
Keenam, perizinan yang panjang harus segera dilakukan reformasi.
Penggunaan Online Single Submission (OSS) masih belum bisa optimal sebagaimana yang diharapkan.
Sinergi antar Kementerian Lembaga, Pemda dan pemangku kepentingan lain terkait perizinan masih belum berjalan maksimal.
0 Response to "Tingkatkan Produksi Migas 2030, Pemerintah Ajak Pihak Swasta Kolaborasi"
Posting Komentar